Pemkot Bogor Terima Sertipikat Elektronik pada Implementasi di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Simbolis penyerahan sertipikat elektronik tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Dok. Pemkot Bogor)

bogortraffic.com, BANDUNG – Dalam momentum Implementasi Sertipikat Elektronik di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat elektronik atas sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara simbolis di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, yang mewakili Pemkot Bogor, menerima sertipikat tersebut. Syarifah menyatakan bahwa Kota Bogor adalah salah satu dari 11 daerah di Jawa Barat yang layanan Kantor Pertanahan ATR/BPN-nya sudah menggunakan sertipikat elektronik.

Berita Lainnya

“Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, baru 11 yang sudah memberikan pelayanan elektronik sertipikat. Jadi hari ini kita secara simbolis diberikan sertipikat yang sudah dikelola secara elektronik oleh Pak Menteri,” ujar Syarifah.

Ia juga menambahkan bahwa sertipikat elektronik di Kota Bogor sudah dirintis oleh kantor pertanahan sejak tahun 2023 dan dirilis pada Februari 2024.

Di lokasi yang sama, AHY memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mendaftarkan tanah secara elektronik.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah mau mendaftarkan tanah secara elektronik,” ucapnya dengan apresiasi.

Selain itu, sertipikat elektronik juga diserahkan kepada perwakilan masyarakat yang sudah mengakses layanan sertipikat elektronik.

“Ini penting, karena kita tahu bahwa kepemilikan aset terhadap tanah yang didambakan oleh masyarakat ini fundamental, bukan hanya isu di Indonesia tapi juga di berbagai belahan dunia,” kata AHY.

AHY menekankan bahwa kepemilikan tanah dianggap fundamental bagi setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, salah satu penyebab kemiskinan adalah ketidakmampuan memiliki aset tanah secara turun-temurun, sehingga penting untuk menerapkan program sertipikasi sebagai bagian dari reformasi agraria yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Mengapa sertipikasi elektronik ini penting bukan hanya sekedar mengikuti tren zaman, tetapi karena lebih aman, sudah masuk ke dalam database, tidak mudah rusak, hilang, atau dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh mafia tanah,” jelas AHY.

Transformasi digital ini juga diintegrasikan dalam portal Ina Digital yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dalam forum SPBE Summit 2024 di Istana Negara.

“Birokrasi harus hadir dengan profesional, melayani, bukan mempersulit atau memperlambat, sehingga tolak ukurnya adalah kepuasan publik. Kami terbuka untuk masukan dan kritik yang membangun agar pelayanan semakin baik dan tepat sasaran.” Ucapnya AHY.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan bahwa ke depan seluruh kantor pertanahan di Jawa Barat akan memberikan layanan sertipikat elektronik. Saat ini, di Jawa Barat sudah diterbitkan 5.332 bidang sertipikat elektronik, termasuk hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, dan hak milik satuan rumah susun.

Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Budi Jaya, menyebutkan bahwa Kota Bogor adalah kota pertama di Jawa Barat yang memberikan layanan sertipikat elektronik. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses sertipikat.

“Bila masyarakat masih memiliki sertipikat yang lama, blanko hijau, bila ingin dibuat sertipikat elektroniknya, kami memiliki layanan untuk alih media dan itu dapat dilakukan apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan langsung,” kata Budi.

Sejak diluncurkan di kantor pertanahan Kota Bogor, seluruh layanan sudah berbasis elektronik, memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat dalam kepemilikan aset tanah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan