bogortraffic.com, BOGOR — Simak 3 fakta tentang rencana redenominasi rupiah yang diajukan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 yang disahkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan empat rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, yaitu:
-
RUU tentang Perlelangan
-
RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
-
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
-
RUU tentang Penilai
Disebutkan juga bahwa urgensi pembentukan RUU redenominasi adalah sebagai berikut:
-
Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
-
Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional.
-
Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
-
Meningkatkan kredibilitas rupiah.
RUU ini direncanakan rampung pada 2027. Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, dengan tujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengurangi daya beli terhadap barang dan jasa.
Melansir laman resmi Kemenkeu (10/11/2025), pemerintah Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 25 Agustus 1959, ketika pecahan uang Rp500 dan Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp50 dan Rp100.
Lalu, apa saja fakta menarik tentang rencana redenominasi rupiah kali ini?
3 Fakta tentang Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya
1. Redenominasi Bukan Sanering
Redenominasi bukanlah sanering atau devaluasi, yang berarti pemotongan nilai mata uang. Sanering pernah dilakukan pada masa Presiden Soekarno dan menyebabkan penurunan daya beli rupiah.
“Jika masyarakat memiliki uang Rp5.000, setelah sanering nilainya dipotong maka uang itu tidak lagi bisa membeli barang dengan nilai yang sama,” demikian dijelaskan dalam beleid tersebut.
Sebaliknya, redenominasi tidak mengubah daya beli rupiah terhadap barang. Jika Rp5.000 diredenominasi menjadi Rp5, masyarakat tetap bisa membeli barang yang sebelumnya dihargai Rp5.000 dengan denominasi barunya.
Dari segi tujuan, sanering dilakukan untuk mengurangi peredaran uang dan menekan hiperinflasi, sementara redenominasi bertujuan memperkuat efisiensi ekonomi.
2. Pernah Direncanakan Sebelumnya
Rencana redenominasi rupiah bukan hal baru. Pada akhir 2010, Bank Indonesia (BI) pernah mewacanakan redenominasi dan mengusulkan RUU-nya ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bahkan sempat menjadi prioritas Prolegnas 2013.
Kemudian, di masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, rencana ini juga masuk dalam PMK No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024. Namun, rencana tersebut ditunda akibat pandemi Covid-19.
Kini, di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya, isu redenominasi kembali masuk dalam agenda legislasi nasional jangka menengah.
3. Perbedaan Pendapat Pengamat
Rencana redenominasi rupiah memunculkan beragam respons di kalangan ekonom dan akademisi.
Ekonom Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, menilai langkah ini dapat memperkuat kredibilitas rupiah dan menekan dolarisasi.
“Nilai rupiah yang sangat lemah terhadap dolar AS menimbulkan masalah kredibilitas dalam transaksi internasional. Bahkan turut menurunkan fungsi rupiah sebagai alat tukar, alat hitung, dan penyimpan kekayaan di dalam negeri,” ujar Syarkawi.
Sementara itu, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan pandangan berbeda. Dalam unggahan di Instagram resminya, Celios mengimbau Menkeu Purbaya untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan redenominasi.
Menurut Celios, penerapan redenominasi yang tidak siap dapat memicu inflasi, seperti yang pernah terjadi di Brasil, Ghana, dan Zimbabwe.
Celios menjelaskan bahwa kegagalan di tiga negara tersebut disebabkan oleh minimnya sosialisasi, lemahnya sistem keuangan, serta kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Redenominasi akan lebih mudah diterapkan di negara dengan tingkat transaksi non-tunai yang tinggi. Sebaliknya, akan lebih rumit di negara yang masih bergantung pada peredaran uang tunai,” tulis Celios.
Rencana redenominasi rupiah yang diajukan Kemenkeu melalui PMK No. 70/2025 menjadi langkah besar menuju modernisasi sistem keuangan nasional.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat citra rupiah, dan menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.





