bogortraffic.com, Ekonomi, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Deni Suardini, mengatakan BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat dana haji. Hal itu sesuai asas pengelolaan keuangan haji yakni prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan, dana haji itu akan diinvestasikan secara syariah. “BPKH berkomitmen menginvestasikan dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat,” kata Deni dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Dia mengatakan, Dewan Pengawas BPKH juga berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati memastikan Pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” ujar Lilies, sapaan akrab Sulistyowati.
Dia menyampaikan, BPKH bersama pemerintah dan Komisi VIII DPR turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan.
Selain itu BPKH menyambut baik rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 yang akan dilakukan DPR. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanggapi kegiatan diseminasi BPKH tersebut. Dia mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR.
Dalam era saat ini, menurutnya, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks. Menurut dia, ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrean haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji.
DPR mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskipun tidak mudah.
“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” kata Kahfi.
Kahfi mengungkapkan perlunya revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH bisa lebih optimal dalam melakukan investasi untuk meningkatkan nilai manfaat.
Kahfi menyampaikan, rencana kenaikan biaya haji pada 2024 adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
“Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah,” tutur Kahfi.