LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu

BOGOR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Berita Lainnya

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan jumlah yang akan dibayarkan.” Ujar Dimas

Proses ini diharapkan selesai dalam waktu paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu pada 19 Januari 2024. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Setelah OJK mencabut izin usaha BPR KRI, LPS mengambil alih kendali dan melaksanakan hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.

Selanjutnya, LPS membentuk tim likuidasi yang akan mengelola proses likuidasi BPR KRI dan menangani semua aspek terkait pembubaran badan hukum bank tersebut. Pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi BPR KRI akan dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR KRI atau melalui situs web LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan