bogortraffic.com, BOGOR – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut vonis 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba. Tuntutan ini menuai reaksi keras dari tim kuasa hukumnya, yang menilai tuntutan tersebut tidak memberikan keadilan karena menganggap Fariz sebagai pengedar, padahal ia adalah pengguna.
Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar. “Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang-Undang Narkotika),” ujar Deolipa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Deolipa menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan menunjukkan Fariz RM adalah seorang pengguna.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambahnya.
Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama sopirnya, Andreas Deny. Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi sang musisi terkait kasus narkoba, setelah kasus sebelumnya pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.





