bogortraffic.com, BOGOR– Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabotabek.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis yang ditaksir bernilai Rp21 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, jaringan tersebut menjalankan bisnis haramnya dengan cara memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.
“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi,” ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/9/2025).
Barang bukti yang disita antara lain puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.
“Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram,” kata Victor.
Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat (12/9/2025), empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur. Mereka diketahui hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabotabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya pada Senin (15/9/2025), tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Dari hasil interogasi, polisi menemukan lokasi pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.
Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi
Dalam penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi, antara lain:
-
7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca
-
3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca
-
1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca
-
4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene
-
2.400 gram potassium carbonat
-
Ratusan liter cairan kimia lainnya.
AKP Pardiman menjelaskan, bahan baku tersebut didatangkan dari luar negeri. “Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” ungkapnya.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, para tersangka memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi.
“Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.





