bogortraffic.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin. Kasus yang telah meresahkan warga sekitar ini baru-baru ini menjadi viral setelah terungkap melalui penyelidikan intensif.
AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas di pasar tumpah tersebut. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa para pedagang dipaksa menyerahkan uang pungli setiap hari dalam kisaran Rp80 ribu hingga Rp100 ribu.
“Dua orang berinisial J dan E, yang dikenal sebagai preman pasar, mengatasnamakan kelompok mereka sebagai Paguyuban Gebrak. Keduanya kini menjadi target operasi, bersama beberapa anggota lainnya,” ujar Aji.
Selain preman pasar, diketahui beberapa organisasi masyarakat (ormas) dari Kabupaten Bogor terlibat dalam aksi pungli ini. Bahkan, anggota dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor juga terindikasi ikut melakukan pungli dengan alasan menjaga kebersihan.
“Pungutan liar ini menyasar sekitar 340 pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Pungli dilakukan secara sistematis lebih dari tiga kali sehari, antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB,” tambah Aji.
Selain pungutan langsung, praktik pemerasan juga dilakukan dengan cara menjual minuman mineral kepada para pedagang dengan harga di atas normal. Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pihak yang berada di balik perlindungan terhadap aktivitas pungli ini.
Pemkot Bogor pun turut merespons keluhan warga terkait masalah pasar tumpah yang menyebabkan kemacetan, tumpukan sampah, serta dugaan premanisme. Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, di Kota Bogor, Sabtu (13/9/24), menyatakan bahwa sebagai solusi jangka pendek, Pemkot mengimbau pedagang kaki lima (PKL) untuk direlokasi ke Pasar Mawar.
“Kami telah mengoordinasikan rencana relokasi dengan Forkopimda dan pihak keamanan setempat untuk menjaga ketertiban. Relokasi ini diharapkan dapat mengurangi keresahan warga dan memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut,” jelas Hery.
Langkah tegas dari Polresta Bogor Kota dan Pemkot Bogor diharapkan dapat mengakhiri praktik premanisme dan pungli yang selama ini merugikan para pedagang serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.