Polemik Pagar Laut, Menteri Trenggono Sebut SHGB Ilegal!

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono konpres soal Pagar Laut Tangerang (Instagram@swtrenggono)

bogortraffic.com, JAKARTA- Viral soal Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan.

Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Terkini Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono merespons hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Hasil investigasi disebutkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut,” kata Trenggono kepada wartawan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Trenggono menekankan, tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut. Maka dari itu, dia pun menyebut SHGB pagar laut di perairan Tangerang itu ilegal.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik.

“Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” ungkap dia.

Trenggono menjelaskan, jika hal tersebut terjadi, maka laut yang dibatasi pagar itu akan menjadi daratan seperti reklamasi alami.

“Jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektar kejadiannya,” tutur Trenggono.

Sebelumnya diberitakan, investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk melakukan investigasi.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Menteri ATR di Jakarta, Senin (20/1).***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan