Pemerintah Fokus pada Efisiensi Anggaran, Gaji ke-13 ASN Dipastikan Tidak Dipotong

aparatur sipil negara (ASN),

bogortraffic.com, BOGOR- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memotong gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), meskipun ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran di setiap kementerian/lembaga.

“Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).

Berita Lainnya

Dasco menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 hanya berlaku untuk beberapa sektor yang dianggap perlu dilakukan efisiensi.

“Efisiensi yang dilakukan hanya mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan tidak mencakup hal-hal yang urgen untuk dianggarkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN merupakan komponen penting dalam anggaran yang tidak masuk dalam kategori pengeluaran yang bisa diefisiensikan.

“Kalau gaji ke-13 itu hal yang penting untuk dianggarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto juga memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN sudah dianggarkan.

“Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/2).

Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

“Jadi, gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu juga sudah memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan dalam keterangannya di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan. Namun, ia meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut terkait teknis pencairannya.

“Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat 16 pos belanja yang harus mengalami pemangkasan dengan persentase bervariasi antara 10 hingga 90 persen. Namun, pemangkasan anggaran ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Dengan adanya penegasan dari berbagai pihak, ASN di seluruh Indonesia dapat tenang karena hak mereka terkait gaji ke-13 dan THR tetap akan dibayarkan sebagaimana mestinya. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan hak pegawai negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan