Kembali Jadi Pilihan, Nadiem Resmi Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Disekolah

Mendikbud secara resmi menghilangkan Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. (Foto: Dok Istimewa)

Bogortraffic.com, JAKARTA – Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD, hingga Pendidikan Menengah. Namun, yang menarik, ekstrakurikuler Pramuka yang sebelumnya wajib kini telah dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.

Mendikbud secara resmi menghilangkan Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Keputusan ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang telah diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Kurmer, yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2022, telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan. Sekolah-sekolah yang menerapkan Kurmer melaporkan berbagai pencapaian dan peningkatan signifikan dalam proses pembelajaran.

Mendikbud Nadiem Makarim optimis bahwa Kurmer akan menjadi acuan jangka panjang dalam dunia pendidikan Indonesia. Meskipun terdapat pro dan kontra terhadap penerapan platform bawaan, perkembangan pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan yang signifikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, mengabarkan resmi tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut pada Rabu, 27 Maret 2024.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” ujar Anindito.

Dalam peraturan tersebut, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Juga, pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA, tidak ada jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Namun, berbeda dengan Mapel Agama (semua agama), yang tetap bersifat wajib. Rumor tentang penghapusan Mapel Agama ternyata tidak benar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan