bogortraffic.com, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari Minggu (18/8/2024). Jessica meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.39 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam, selama proses administrasi di Kejaksaan dan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Jessica Wongso, yang pada tahun 2016 divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida, kini telah bebas setelah mendapatkan remisi total selama 58 bulan dan 30 hari. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Total remisi yang diterimanya sebanyak 58 bulan dan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu.
Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani beberapa dokumen sebagai bagian dari proses administratif.
Pengacaranya, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa setelah dari Kejaksaan, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk serah terima kepada keluarganya.
“Setelah semua proses selesai di Kejaksaan, kami akan menuju Bapas untuk penyerahan Jessica kepada orang tua dan pengacaranya,” tambah Hidayat.
Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 atas tuduhan pembunuhan Mirna Salihin. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017. Hari ini, setelah lebih dari tujuh tahun menjalani hukuman, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.





