bogortraffic.com, BOGOR — Kasus pembunuhan sadis kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang ibu rumah tangga berinisial NAF (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang wanita paruh baya berinisial N (59) di wilayah Kecamatan Cisarua.
Polisi mengungkap bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena aksinya yang dinilai sangat brutal. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun (penjara),” kata Anggi kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan perampokan dan kekerasan berujung kematian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Handphone milik korban yang diambil tersangka
- Baju penuh bercak darah
- Sebuah pisau
- Bantal
- Kayu
Barang bukti tersebut diyakini digunakan dalam aksi kekerasan sebelum korban ditemukan tewas.
Anggi menyebutkan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi kunci terkait kejadian tersebut.
“Saksi yang diperiksa ada empat orang, yang ada seputaran TKP, keluarga korban, dan lain sebagainya,” ujar dia.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif utama pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bogor karena lokasi kejadian berada di kawasan padat penduduk yang selama ini dikenal relatif aman.





