bogortraffic.com, BOGOR– Kasus tragis pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bersama Polsek Leuwiliang. Korban, RS (55), warga Leuwisadeng, ditemukan tewas setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku, RK (24), seorang petani asal Tanggamus, Lampung, memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB dengan tujuan Desa Cibeber I.
“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menodongkan pisau yang telah ia persiapkan kepada korban. Saat korban melawan, pelaku menusuk perut korban, menggores pipi, menusuk dada sebanyak tiga kali, dan punggung korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri membawa motor, handphone, dan tas milik korban,” jelas Kompol Rizka.
Pelaku berhasil diamankan dua hari kemudian, Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban ke wilayah Tangerang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda
- STNK asli
- Helm hitam merk Honda
- Jaket Grab
- Celana jeans
- Sandal gunung
- Sarung pisau
Sementara itu, pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat. Kepekaan dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak kriminalitas serupa di kemudian hari.






