bogortraffic.com, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 tidak sah.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/24).
Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah memenuhi alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di PN Bandung pada Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016, dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana.
“Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana. Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong,” jelas tim kuasa hukum.
Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup.
“Atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024. Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” ungkap tim kuasa hukum.
“Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” tambahnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Saat itu, kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mengungkapkan optimisme bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya bakal dikabulkan hakim.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, status tersangka Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.






