Gakkum Kehutanan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning ke Thailand

Barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi.

bogortraffic.com, MEDAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan atas kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF beserta 7 ekor burung dilindungi, termasuk jenis langka seperti Kakatua Jambul Kuning dan Kakatua Raja.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum dikirim ke pasar gelap internasional.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” jelas Hari Novianto di Medan.

Barang Bukti Satwa Langka dan Alat Kejahatan

Selain menahan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

* 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera)

* 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)

* 1 ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis)

* 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus)

* Empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sebagai efek jera terhadap kejahatan lingkungan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, MF telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan siap menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan