bogortraffic.com, JAKARTA – Melalui akun resmi X-nya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan kasus yang terjadi antara artis Enzy Storia dengan Jendral Direktorat Bea Cukai. Hal itu terungkap melalui akun X-nya @Prastow pada Sabtu, (18/05/2024) .
Berdasarkan keterangan hasil dan hasil penelusuran yang telah di lakukan, tas yang dikirimkan kepada Enzy disebut sebagai barang hadiah atas kompensasi kekeliruan pengiriman barang lain. Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail,” ucap Prastowo di akun X miliknya.
Ia menyebut, karena nilai harga barang yang tercantum lebih murah dibandingkan harga sebenarnya maka, petugas melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Dengan nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan tas ke pengirim hadiah.
“Namun, mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” jelasnya
Prastowo mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan PJT. Menurutnya, mereka bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim.
Sebelumnya, Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus di Bea Cukai karena tarif pajaknya lebih besar dari harga tas miliknya. Dia mengungkapkan hal ini dalam cuitannya di akun X pribadinya @EnzyStoria pada Kamis (16 Mei 2024).
“Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” kata Enzy.





