Bogor Traffic, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengambil langkah tegas dengan menambah kuota buangan sampah terpilah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti untuk empat daerah di wilayah Bandung Raya. Keempat daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi (rakor) penanganan darurat sampah yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Jabar, Taufiq Budi Santoso, pada Rabu (4/10/2023). Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias, penambahan kuota ini merupakan respons terhadap situasi krisis sampah di beberapa daerah.
Prima menjelaskan bahwa kuota buangan sampah berlaku per 12 September 2023 sebesar 31 ribu ton, dan hingga 4 Oktober masih terdapat sisa kuota. Seiring dengan itu, Satuan Tugas menata lahan seluas 0,28 hektare untuk menampung sampah baru dari keempat daerah tersebut.
Dengan penambahan kuota, rincian kuota untuk masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
- Kota Bandung: 1.194 ritase (817 ritase tambahan + 377 ritase sisa).
- Kota Cimahi: 290 ritase (185 ritase sisa + 105 ritase tambahan).
- Kabupaten Bandung Barat: 150 ritase (59 ritase sisa + 91 ritase tambahan).
- Kabupaten Bandung: 145 ritase (154 ritase tambahan – 9 ritase “hutang”).
Prima menekankan bahwa jumlah ritase dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik. Dalam konteks ini, truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik diizinkan masuk ke TPA Sarimukti selama masa darurat.
“Setiap kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima. “Jam operasional zona darurat TPA Sarimukti dibatasi mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.
Mengingat keterbatasan volume zona darurat, DLH Jabar akan melakukan pemantauan secara berkala dan melaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dijadikan pedoman. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan darurat sampah di Bandung Raya.