Bogor Traffic, Politik – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terbaru yang mencuat mengenai larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik. Pihak berwenang menegaskan bahwa penggunaan gedung tersebut tetap diizinkan, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kegiatan politik.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar, Benny Bachtiar, selaku pengelola gedung, menjelaskan bahwa surat izin dari Poros Anak Muda Sosia Politika untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia telah diterima pada 27 September 2023. Izin tersebut diberikan oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan catatan bahwa kegiatan tidak boleh bersifat politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Benny menyatakan bahwa pada hari pelaksanaan acara, ditemukan beberapa spanduk dan baliho yang secara jelas mendukung bakal calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, pihak berwenang menilai kegiatan tersebut bermuara pada ranah politik.
“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.
Menanggapi hal ini, Benny menjelaskan bahwa larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait larangan memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat umum, termasuk gedung pemerintah. Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya.
Benny menegaskan bahwa tindakan pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sejalan dengan upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya.
Meskipun begitu, Benny menyatakan bahwa Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia tetap diperbolehkan menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.
“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” tambahnya.
Sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar menemukan sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden, serta spanduk dengan logo partai politik dan promosi bakal calon anggota legislatif.