bogortraffic.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan resmi memperkuat sinergi pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial nasional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) di Plaza BPJamsostek.
Kerja sama ini fokus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemberi kerja terkait kepatuhan pendaftaran, pelaporan upah yang jujur, serta ketepatan pembayaran iuran.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini diambil agar kepesertaan jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan yang nyata bagi setiap pekerja.
“Melalui PKS yang ditanda tangani BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kami ingin melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama secara lebih kolaboratif dan lebih massif, untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran iuran,” ujar Agung.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyampaikan bahwa penguatan ekosistem jaminan sosial ini berkaitan langsung dengan tingkat produktivitas para pekerja.
“Ini adalah wujud kolaborasi antar dua Badan Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dalam rangka penguatan dan memberikan jaminan utuh buat masyarakat dan juga peserta. Karena menurut kami kalau pekerjanya produktif tentu harus didukung dengan pekerja yang sehat, sesuai dengan Astacita Presiden,” ujar Akmal.
Dukungan serupa diutarakan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, yang berharap integrasi data ini berdampak positif pada tingkat keaktifan peserta.
“Kami harapkan dengan adanya sinergi bersama ini peningkatan kepesertaan dan kolektibilitas akan semakin meningkat dan diharapkan tenaga kerja yang produktif dan sehat juga semakin meningkat,” ungkap Bayu.
Adapun ruang lingkup PKS ini mencakup pengawasan bersama, implementasi sanksi administratif, hingga penegakan hukum yang tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi. Dengan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara sinergis, kita dapat membangun sistem jaminan sosial yang semakin kuat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Agung.





