Polres Bogor Bongkar Sindikat Bahan Tambang Ilegal Rp2,8 Miliar

Konferensi pers Polres Bogor terkait peredaran merkuri ilegal berskala besar, Kamis (3/9/2026). Foto: Dok. Polres Bogor

bogortraffic.com, BOGORPolres Bogor berhasil membongkar sindikat peredaran bahan kimia berbahaya jenis merkuri ilegal bernilai lebih dari Rp2,8 miliar.

Pengungkapan ini mencakup dua kasus pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

​Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor.

​Petugas menyita barang bukti berupa 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik saat operasi di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) ditangkap.

Sindikat lintas pulau ini diketahui mendatangkan merkuri dari Maluku sejak tahun 2023 untuk mendistribusikannya ke area Bogor, Depok, hingga Sukabumi.

​Selain jalur distribusi, polisi melancarkan operasi tangkap tangan terhadap lokasi pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang. Seorang tersangka berinisial SA (46) diamankan beserta puluhan unit alat gelundung, batu tambang, hingga sisa merkuri.

​Wikha menegaskan bahwa penindakan tegas diambil karena aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

​”Atas perbuatan yang murni didorong oleh motif memperkaya diri secara ilegal tersebut, para pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana,” kata Wikha.

​Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas tambang atau pengolahan ilegal di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan