Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT PEI Capai Rp5 Miliar, Proses Hukum Berjalan

BPJS Ketenagakerjaan.

bogortraffic.com, JAKARTABPJS Ketenagakerjaan menegaskan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus membayar iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus PT PEI, tercatat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018 mencapai Rp5,038 miliar. BPJS Ketenagakerjaan menyebut berbagai langkah penegakan kepatuhan telah dilakukan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, pemeriksaan data dan lapangan, hingga pengenaan sanksi administratif serta upaya hukum.

Bacaan Lainnya

PT PEI kemudian dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 November 2023. Namun, hingga kini kewajiban pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan belum terselesaikan.

Perkembangan kasus tersebut juga masuk ke ranah hukum setelah terdapat laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana di PT PEI. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan A.K. sebagai tersangka.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Di sisi lain, kami tetap menjalankan fungsi penegakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dipenuhi serta hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Ady.

Ia menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau seluruh perusahaan membayar iuran tepat waktu. Kepatuhan dinilai penting untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya tetap berjalan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Armada Kaban menambahkan, penanganan perusahaan yang memiliki tunggakan dilakukan sesuai mekanisme, mulai dari pembinaan dan penagihan hingga penegakan kepatuhan apabila diperlukan.

“Setiap tunggakan iuran tentu menjadi perhatian kami karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan pekerja,” kata Kaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan