Optimalisasi SiLPA Jadi Solusi Penyelesaian Kewajiban APBD 2025 di Jawa Barat

Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat (9/1).

bogortraffic.com, BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlangsung di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat (9/1).

Rakor ini menjadi forum evaluasi menyeluruh pelaksanaan APBD 2025 yang dinilai berlangsung cukup dinamis hingga menjelang akhir tahun, dengan kondisi yang bervariasi di setiap daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam rakor tersebut, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait penyelesaian pekerjaan fisik di berbagai daerah.

Secara akumulatif, terdapat pekerjaan fisik yang belum dapat dibayarkan sehingga pembayarannya melewati tahun anggaran berjalan. Meski demikian, kondisi tersebut juga mencerminkan bahwa pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan secara masif di berbagai wilayah.

Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa keterlambatan atau gagal bayar tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, tetapi dialami oleh lebih dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, baik daerah dengan APBD besar maupun kecil.

Sekda Ajat Rochmat Jatnika memaparkan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Keterlambatan tersebut mencakup pekerjaan yang telah selesai 100 persen namun belum dibayarkan, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, hingga pekerjaan yang masih dalam proses pelaksanaan.

“Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Untuk itu, Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” ujar Sekda Ajat.

Ajat mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota guna memungkinkan pergeseran anggaran secara cepat dan fleksibel sebagai instrumen penyelesaian permasalahan keuangan daerah.

“Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan menegaskan agar pembangunan tetap terus berjalan,” ungkap Ajat.

Lebih lanjut, Ajat menambahkan bahwa tahun 2026 masih akan menjadi periode penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat. Fokus pembangunan meliputi infrastruktur jalan, sektor pendidikan, dan layanan kesehatan.

Seluruh program tersebut, kata dia, tetap harus dilaksanakan dengan menyesuaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun berjalan agar pembangunan berjalan berkelanjutan dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan