bogortraffi.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih inklusif.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, perdagangan karbon tidak boleh lagi bersifat eksklusif bagi pihak swasta, melainkan wajib melibatkan masyarakat luas.
“Perdagangan karbon ini bersifat inklusif dan terbuka. Tujuannya adalah melestarikan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menhut menyebut bahwa langkah strategis ini diperkuat oleh dua regulasi utama yaitu: Perpres No. 110 Tahun 2025: Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Permenhut No. 6 Tahun 2026: Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi (Diundangkan 13 April 2026).
Menhut menjelaskan bahwa melalui pengakuan skema perhutanan sosial dan hutan adat, masyarakat kini diposisikan sebagai mitra yang sah dan setara.
“Mereka yang menjaga hutan dan mempertahankan tutupan lahan kini memiliki kesempatan mendapat manfaat ekonomi dari karbon. Ini adalah wujud keadilan sosial dalam transisi ekonomi hijau,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan nilai ekonomi karbon tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi menjadi insentif nyata agar:
-
Hutan tetap lestari dan ekosistem terjaga.
-
Tersedianya sumber pembiayaan untuk konservasi dan restorasi.
-
Masyarakat lokal mendapatkan manfaat ekonomi yang adil.
Dengan kebijakan ini, Menhut berharap manfaat ekologis dan ekonomi dapat berjalan beriringan demi pengelolaan hutan yang berkelanjutan di masa depan.






