Sinergi Kemenkeu dan Polri: Jamin Kepastian Investasi hingga ke Pelosok Daerah

Menkeu Purbaya menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak atau pajak baru sebelum daya beli masyarakat pulih. Pemerintah fokus pada kepatuhan dan penguatan investasi.

bogortraffic.com, BANDUNG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pengenaan pajak baru dalam waktu dekat, khususnya sebelum kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat membaik.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Purbaya mengamini tekanan gejolak global saat ini berdampak terhadap perekonomian domestik, utamanya melalui pelemahan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, dan risiko inflasi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketidakpastian ekonomi global kerap terjadi dan dialami oleh banyak negara. Dalam konteks tersebut, Indonesia sudah mempersiapkan langkah mitigasi risiko untuk meredam efek gejolak, misalnya melalui penguatan konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan untuk menjaga pertumbuhan.

“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya.

Menkeu mengatakan kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan.

Pemerintah pun, menurut dia, berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh, salah satunya melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang menampung aduan hambatan usaha atau debottlenecking.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, untuk menjaga kepastian sektor swasta dan investasi hingga ke daerah.

“Jadi, kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Purbaya.

Sebagai catatan, penerimaan pajak terhimpun sebesar Rp394,8 triliun per 31 Maret 2026.

Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkumpul sebesar Rp43,3 triliun (naik 5,4 persen year-on-year/yoy), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp61,3 triliun (naik 15,8 persen yoy), dan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Rp76,7 triliun (naik 5,1 persen yoy).

Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp155,6 triliun, atau melonjak 57,7 persen yoy, serta pajak lainnya mencapai Rp57,9 triliun, atau terkontraksi 5,7 persen yoy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan