bogortraffic.com, BOGOR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi agar jangkauannya semakin luas, terjangkau, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat memimpin pertemuan dengan Sekretariat BNSP di Kantor BNSP, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Yassierli menjelaskan bahwa sertifikasi profesi memiliki peran strategis karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja, yakni bukti formal bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar yang ditetapkan. Sertifikat ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja dalam bersaing di pasar kerja sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas.
Menurut Yassierli, akses terhadap sertifikasi profesi harus bersifat adil dan tidak diskriminatif. Ia menekankan pentingnya pelibatan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, agar kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak dapat dirasakan secara merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” tegas Yassierli.
Menaker menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP memiliki peran penting dalam memastikan proses pengakuan kemampuan kerja berjalan dengan baik dan kredibel. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas melakukan uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” tambah Menaker.
Upaya penguatan sertifikasi profesi ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di tingkat regional maupun internasional.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi profesi sepanjang tahun 2025 telah mencapai 1,6 juta sertifikat. Ia menyampaikan bahwa sertifikasi profesi berfungsi sebagai jaminan kualitas kompetensi tenaga kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, hingga standar internasional yang diterapkan dalam sistem BNSP.
Menurut Syamsi, capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan kebutuhan tenaga kerja terhadap pengakuan kompetensi yang terstandar, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.
Dengan penguatan layanan sertifikasi yang inklusif dan mudah diakses, pemerintah berharap manfaat sertifikasi profesi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.





