Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Imbau Jangan Tergiur Visa Non Haji

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. (Foto: Dok. Kemenag)

bogortraffic.com, BOGOR– Kementerian Agama menghimbau kepada calon jemaah haji untuk tidak tertipu oleh tawaran berangkat dengan visa non haji. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa kuota haji Indonesia sudah terpenuhi dan jemaah diimbau agar tidak tergiur dengan tawaran yang mengatasnamakan visa selain haji.

“Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” ungkap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Berita Lainnya

Anna menjelaskan bahwa tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000. Sehingga, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tambahnya.

Anna juga mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup, dan saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus telah terbit.

Jemaah haji reguler dijadwalkan akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sementara jemaah haji khusus akan terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji,” tegas Anna.

Anna menegaskan pentingnya kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi dengan Kementerian Agama Indonesia untuk menjaga agar tidak ada jemaah yang dirugikan.

“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan