bogortraffic.com, BOGOR – Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menegaskan langkah cepat dan tegas menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Tindakan ini merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera menindak penambangan ilegal tersebut.
Operasi gabungan ini dilaksanakan bersama TNI dan dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kec. Sukajaya.
Penindakan diprioritaskan mengingat saat ini telah memasuki musim hujan, di mana risiko bencana hidrometeorologi—seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen—meningkat bila kerusakan kawasan akibat PETI dibiarkan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kegiatan penegakan hari ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera.” tutur Dwi Januanto
Operasi gabungan di Blok Ciear melibatkan tim Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel.
Dalam operasi tersebut, Tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 (tiga puluh satu) tenda biru yang digunakan sebagai gubug penambangan.
Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, serta mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk.
Pelaku penambangan ilegal dijerat dengan:
* Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
* Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Dwi Januanto juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.
Gakkum Kehutanan memastikan koordinasi akan terus dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan.
Sinergi lintas instansi menjadi keharusan, mengingat pola “kucing-kucingan” pelaku PETI yang kerap berulang.
Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini.
Jika menemukan PETI, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya melalui email: pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat.





