bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Dalam rapat tersebut, Kemenhaj mengusulkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 adalah Rp88.409.365 per jemaah, yang berarti mengalami pengurangan Rp1.000.000 dibanding dengan BPIH tahun 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan komposisi pembayaran biaya haji 2026 akan ditanggung oleh jemaah dan sebagian lainnya dari pemanfaatan nilai optimalisasi.
“Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000,” ucap Dahnil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2026.
Komposisi tersebut menempatkan tanggungan jemaah (Bipih) sebesar 62% dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365 atau 38%.
Komponen Biaya Jemaah dan Usulan Pembayaran dalam Riyal
Dahnil menuturkan bahwa biaya haji 2026 ditentukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji yang lancar dan biayanya dalam batas wajar.
Komponen Bipih sebesar Rp54.924.000 yang menjadi tanggungan jemaah terdiri dari:
* Biaya penerbangan (pulang-pergi): Rp33.100.000
* Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
* Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
* Living cost: Rp3.300.000
Adapun dana yang diambil dari nilai manfaat digunakan untuk membiayai pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta pembinaan jemaah saat di Indonesia dan Tanah Suci.
Mengenai skema pembayaran, Kemenhaj mengusulkan agar biaya tersebut dibayar menggunakan mata uang Riyal (SAR). Tujuannya adalah untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar, dengan asumsi makro nilai tukar Riyal sebesar Rp4.400 per SAR.
DPR Kritik Kemenhaj: Penurunan Minim dan Singgung Potensi ‘Bancakan’
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan kritik keras terhadap usulan Kemenhaj. Marwan menilai kinerja Kemenhaj masih sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya karena penurunan biaya haji yang minim, hanya Rp1 juta.
Marwan bahkan menyinggung potensi ‘bancakan’ (penyelewengan) dalam penyelenggaraan haji.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan, kalau kita masukkan angka bancakan harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan.
“Jadi kalau bancakan Rp5 triliun ditambah Rp1 triliun, berarti Rp 6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj. Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU,” tegasnya.
Rapat antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI ini masih belum mendapatkan kesepakatan dan akan dilanjutkan esok hari, Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.





