bogortraffic.com, JAKARTA— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mengambil langkah berani dalam efisiensi birokrasi. BPKH memotong pagu biaya operasional lembaga hingga Rp100,31 miliar atau setara 18,59 persen.
Langkah efisiensi anggaran operasional BPKH 2026 ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) 2026.
Melalui penyesuaian anggaran ini, pagu operasional BPKH yang semula dialokasikan sebesar Rp539,63 miliar kini menyusut menjadi Rp439,32 miliar.
”BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan secara nyata. Sebagai lembaga pengelola dana umat, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan tepat sasaran untuk mendukung ketahanan dana haji yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Rabu (1/7/2026).
Meskipun memangkas nominal anggaran belanja internal cukup besar, manajemen BPKH menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah haji serta target pengembangan investasi syariah tidak akan kendor.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menjelaskan bahwa penghematan ini murni lahir dari evaluasi menyeluruh pada pos-pos sekunder.
Alokasi sumber daya justru dioptimalkan pada program hulu yang berdampak paling besar bagi nilai manfaat (return) tabungan jemaah. Strategi investasi langsung tetap berjalan secara produktif, selektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential).
Dari sisi akuntabilitas, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf, menyebut pengetatan ini bagian dari good governance.
”Efisiensi ini bukan sekadar memotong anggaran, tetapi meningkatkan disiplin keuangan lembaga. Melalui penguatan sistem akuntansi dan pengendalian internal, BPKH justru lebih fleksibel menghadapi dinamika pasar keuangan global,” urai Amri.
Langkah responsif ini mendapat lampu hijau dan dukungan politik penuh dari parlemen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ansory Siregar, menyatakan pihaknya telah menandatangani persetujuan pengesahan dokumen RKAT-P 2026 tersebut.
”Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian pagu Biaya Operasional BPKH menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah penghematan terukur ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada para jemaah haji Indonesia,” pungkas Ansory.





