Gunakan Sirekap, KPU Jabar Ingin Kedepankan Transparansi dan Akurasi untuk Hasil Pilkada 2024

Ilustrasi sirekap. (Foto: Dok. ANTARA)

bogortraffic.com, BANDUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyebut penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara atau Sirekap tetap diandalkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurut Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota.

Bacaan Lainnya

Sistem tersebut, tegasnya, merupakan bagian komitmen pihaknya atas pelaksanaan Pilkada yang transparan. “Dengan adanya Sirekap, diharapkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini,” tandasnya dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Pihaknya tak menampik bahwa Sirekap pernah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih harus diperbaiki. Hanya saja, ditegaskan, pihaknya tentu telah melakukan penyempurnaan sehingga sistemnya makin andal.

Dia mengingatkan bahwa dalam Sirekap, peran KPU sebatas sebagai admin atau operator. Sirekap sendiri menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019.

Ahmad juga mengungkapkan, pentingnya penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap. “Sebelum melakukan unggahan data, KPU Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan,” tandasnya.

Dalam kaitan itu, sebagai langkah persiapan, KPU Jabar mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis atas sistem tersebut bagi KPU Kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25-29 Oktober 2024.

Ahmad Nur Hidayat menambahkan bahwa pengoperasian Sirekap terdiri dari tiga komponen, seperti Sirekap Mobile yang bakal digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui perangkat Android. KPPS nantinya akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.

Kemudian Sirekap Web yang merupakan proses rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang. Sedangkan penerapan Sirekap Offline ditujukan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF sekali pun tanpa koneksi internet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan