bogortraffic.com, BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Habibi, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026).
Perkara ini diadukan oleh Fahrizal. Namun, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Habibi selaku teradu kembali tidak menghadiri pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Habibi diduga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota pada Pilkada Kota Bogor tahun 2024.
DKPP menyatakan telah memberikan kesempatan kedua kepada seluruh pihak untuk hadir, termasuk teradu. Mengacu pada pedoman beracara DKPP, sidang tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran teradu.
“Sidang kedua ini akan dilaksanakan tanpa kehadiran teradu, maka agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan ketarangan dari pengadu, saksi, maupun pihak terkait,” ungkap Ratna Dewi.
Keterangan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, selaku pihak terkait, mengungkapkan bahwa selama tahapan Pilkada Kota Bogor 2024, Bawaslu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait perkara a quo.
Namun, Bawaslu Kota Bogor sempat menerima surat panggilan dari Polres Kota Bogor untuk memberikan keterangan awal atas perkara yang melibatkan teradu. Atas nama lembaga, Ketua Bawaslu Kota Bogor memenuhi panggilan tersebut.
“Dalam keterangan ke Polres Kota Bogor yang ditanyakan terkait penanganan perkara yang melibatkan teradu terkait pelanggaran kode etik dan dilakukan penerusan ke DKPP. Berbeda dengan perkara disidangkan,” ungkap Supriantona.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, menegaskan pihaknya tidak mengetahui dugaan gratifikasi yang melibatkan koleganya tersebut. Ia menyebut, dirinya bersama tiga anggota KPU Kota Bogor lainnya mengetahui perkara a quo dari pemberitaan media massa.
“Kami tidak terlibat dalam perkara yang diadukan oleh pengadu. KPU Kota Bogor juga menerima aksi massa dari salah satu ormas yang pada pokoknya menuntut secara tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan teradu,” ia menegaskan.
Ferry menambahkan, dalam rapat pleno internal, pihaknya telah menanyakan langsung dugaan gratifikasi tersebut kepada teradu, namun langsung dibantah.
“Saya waktu itu selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Bogor menyampaikan kepada media massa jika perkara a quo tidak melibatkan lembaga dan kami tetap profesional melaksanakan tupoksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Keterangan Saksi Pengadu
Dalam persidangan, Anggota PPK Kecamatan Bogor Timur, Al Tisan Sumampouw, yang dihadirkan sebagai saksi pengadu, mengungkapkan adanya pertemuan H-1 sebelum pencoblosan Pilkada Kota Bogor 2024 di sebuah villa di kawasan Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Meski tidak bertemu langsung dengan teradu, saksi meyakini Muhammad Habibi berada di lokasi tersebut.
“Di sana (halaman villa) ada mobil warna putih yang biasa dipakai teradu serta sopir pribadi teradu. Saat itu, Fahrizal (pengadu) menyampaikan kalau ketua (teradu) tidak mau bertemu PPK,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, saksi menerima uang tunai dalam amplop yang disebut untuk disebarkan kepada PPK lain.
“Uang tersebut saya bagikan ke PPK, tetapi tidak ada yang mau menerima. Akhirnya saya sebarkan ke kawan-kawan dekat saya pemilih di sekitar saya dengan arahan memilih paslon nomor urut 5,” Al Tisan memaparkan.
Sebagai informasi, dalam sidang ini Ketua Majelis didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni Firman Manan (unsur masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu), dan Adi Saputro (unsur KPU).






