bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pencegahan serta penanganan masalah sosial secara terkoordinasi dan terstruktur di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini menjadi landasan teknis agar implementasi di lapangan berjalan sesuai hukum tanpa tindakan sewenang-wenang.
”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” tegas Dedie.
Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menambahkan bahwa aturan ini menjadi panduan kerja bagi instansi terkait.
”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia, Selasa (8/9/2026).
Regulasi ini juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum melalui saluran resmi. Proses verifikasi nantinya akan ditangani oleh Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S) yang dibentuk paling lambat satu tahun sejak aturan diundangkan.
Pemkot Bogor melarang keras tindakan persekusi maupun penyebaran identitas pribadi, serta memastikan bahwa sebelum KP4S terbentuk, fungsi koordinasi dijalankan sementara oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor.





