4 Tersangka Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Ditahan, Alat Berat Disita

Gakkum Kehutanan sita 4 alat berat dan tetapkan 4 tersangka penambangan batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Paser, Kaltim.

bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) berhasil melaksanakan operasi terpadu yang mengamankan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi vital.

Operasi yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara ini berlokasi di Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan: 4 unit alat berat jenis excavator. 1 unit Dump Truk. 4 orang pelaku berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), yang diamankan saat sedang melakukan aktifitas penambangan (pengupasan, penggalian, dan pemuatan batu bara).

Saat ini, penyidik telah menetapkan keempat pelaku tersebut sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap:

  1. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

  2. Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman pidana maksimal yang mengintai para pelaku adalah 10 tahun penjara serta denda hingga 5 miliar rupiah.

Komitmen Perlindungan Konservasi dan Sinergitas Aparat

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menekankan bahwa keberhasilan operasi ini adalah buah sinergi yang baik antara instansi.

“Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman. Dalam rangka perlindungan terhadap Kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang dari aktifitas pertambangan batubara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius,” tegas Leonardo.

Ia menambahkan bahwa Gakkum akan terus mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, dalam aktivitas ilegal ini.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menegaskan komitmen serius Pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.

“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukam penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia”,” tutup Dwi Januanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan