bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/11/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang hadir bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas disahkannya Perda Perlindungan Guru tersebut. Perda ini merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor yang bertujuan mewujudkan pendidikan berkeadilan.
“Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa,” ujar Dedie A. Rachim dalam sambutannya.
Dedie Rachim menjelaskan, Perda ini dilatarbelakangi oleh realitas di lapangan yang menunjukkan masih adanya ancaman kekerasan serta perlakuan diskriminatif dalam perlindungan hukum dan advokasi terhadap guru.
“Oleh karena itu, Perda Perlindungan Guru yang telah dibahas bersama ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua, bahwa melindungi guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, Dedie Rachim berharap ke depan tidak ada lagi persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar, serta menegaskan komitmen Pemkot untuk segera menyusun peraturan pelaksana dan membentuk unit pelayanan hukum.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut juga membahas sejumlah Raperda dan agenda penting lainnya.
Agenda utama rapat paripurna meliputi:
- Persetujuan terhadap Raperda Perlindungan Guru.
- Laporan Badan Pembentukan Perda terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
- Laporan Badan Kehormatan terhadap hasil pembahasan Kode Etik DPRD Kota Bogor.
Selain itu, Wali Kota Bogor juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi dan tanggapan dari Wali Kota.





