Pemkot Bogor Sambut Baik Izin Rapat ASN di Hotel, Dedie Rachim: Angin Segar Bagi Ekonomi Daerah

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim

bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik kebijakan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperbolehkan pemerintah daerah kembali menggelar kegiatan rapat dan pertemuan di hotel maupun restoran. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan sektor ekonomi, khususnya industri perhotelan dan usaha jasa penunjang lainnya yang sempat terpukul akibat pembatasan anggaran.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa pelonggaran tersebut dapat menjadi peluang untuk menggerakkan kembali roda perekonomian lokal.

Bacaan Lainnya

“ASN bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan di hotel atau di tempat-tempat yang memang selama ini dipergunakan oleh kementerian atau lembaga,” ujar Dedie, Senin (16/6/2025).

Dedie juga mengimbau kementerian dan lembaga yang biasa mengadakan kegiatan di Kota Bogor untuk kembali datang dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

“Terutama kami mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang biasa memanfaatkan hotel di wilayah Kota Bogor, mulai lagi datang ke Bogor,” tambahnya.

Menurut Dedie, dengan kembali dibukanya ruang untuk mengadakan kegiatan di hotel, sektor lapangan kerja yang sempat tergerus—terutama untuk tenaga harian lepas—berpotensi pulih kembali.

“Yang tadinya hotel mengurangi pegawai, barangkali bisa lagi merekrut sebagai pegawai harian yang sebelumnya sudah berkontribusi dalam kegiatan penyelenggaraan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak pernah melarang kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di hotel, selama tetap mengikuti prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran.

“Selama memang sudah ada edarannya, silakan. Tapi tentu harus bijak. Konteks efisiensi ini tetap harus dijaga. Kita seleksi saja, mana kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan di perkantoran,” tegas Dedie.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dikaji bersama Presiden RI. Tujuannya adalah mendorong belanja pemerintah daerah agar dapat menggerakkan perekonomian daerah, sekaligus mendukung pemulihan sektor perhotelan, MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), serta UMKM lokal.

Pemerintah pusat juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan di luar kantor dilakukan secara akuntabel, efisien, dan selektif.

Sementara itu, Komisi II DPR RI turut mendorong Kemendagri untuk segera menerbitkan surat edaran teknis agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan