bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah yang akan menggantikan Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955. Langkah ini diambil guna menyesuaikan status Kota Bogor dan menertibkan perbedaan visual yang selama ini terdapat pada logo resmi kota.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Perda tahun 1955 masih mengacu pada bentuk Kota Madya, sementara kini statusnya adalah Kota. Karena itu, regulasi mengenai lambang daerah perlu diperbaharui.
“Logo Kota Bogor ini kerap simpang siur dan belum ada hak patennya. Jadi nanti mau ditertibkan. Setelah Perda ini keluar, semua harus merujuk pada contoh lambang yang benar,” ujar Alma pada Jumat (4/7/2025).
Selama ini, ditemukan enam desain logo berbeda yang digunakan di lingkungan Kota Bogor, baik dalam dokumen resmi maupun papan instansi pemerintah. Hal ini dinilai membingungkan dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Raperda Lambang Daerah akan menjadi acuan baku untuk penyeragaman penggunaan logo, baik dalam versi cetak, digital, maupun bentuk bordir.
Dalam pembahasan revisi logo, terdapat beberapa usulan penyesuaian elemen visual, di antaranya:
-
Istana Bogor: akan ditambahkan gambar kubah sebagai elemen penguat identitas lokal.
-
Kujang: diberi sentuhan warna cokelat pada bagian pegangan, serta penyeragaman warna keseluruhan kujang agar tidak bervariasi di tiap versi logo.
-
Burung Garuda: tulisan Bhinneka Tunggal Ika akan dihilangkan, karena merupakan semboyan negara yang tidak boleh digunakan dalam simbol daerah.
“Pertimbangannya melihat mana yang paling sesuai dengan kondisi saat ini dan melambangkan kebanggaan Kota Bogor,” jelas Alma.
Alma menegaskan bahwa perubahan pada logo Kota Bogor tidak akan mengubah makna dan dasar filosofis lambang daerah. Penyesuaian lebih kepada penguatan, estetika, dan kejelasan teknis, termasuk penggunaan warna dengan kode warna resmi.
“Jadi kalau dua dimensi diseragamkan dua dimensi. Jangan ada yang tiga dimensi, supaya saat dituangkan di dokumen atau bordir tetap bagus. Lalu warnanya nanti ada kode warnanya, jadi jelas,” ungkapnya.
Selain merapikan desain logo, Perda ini juga akan memastikan perlindungan hukum terhadap logo Kota Bogor, termasuk hak cipta dan pendaftaran resmi, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan atau variasi visual yang tidak sesuai.
Revisi logo ini merupakan bagian dari upaya Kota Bogor untuk meningkatkan identitas daerah, menyelaraskan regulasi lama dengan kondisi administratif saat ini, dan memperkuat citra kota dalam berbagai media.





