LPS Gerak Cepat! Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja Rp23,5 Miliar

LPS

bogortraffic.com, CIANJUR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja. BPR yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait sejak tanggal 15 Desember 2025.

LPS tercatat sudah memulai pembayaran klaim simpanan nasabah sejak tanggal 19 Desember 2025, atau hanya berselang 4 hari setelah pencabutan izin usaha. Hingga saat ini, dari total 2.250 rekening nasabah, LPS telah membayarkan simpanan untuk 2.093 rekening (93%) dengan nilai mencapai Rp23,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, memastikan bahwa proses verifikasi data simpanan terus berlanjut agar pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan yang layak dibayar oleh LPS sampai dengan 14 Desember 2030,” jelas Jimmy dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Lokasi dan Syarat Pengambilan Simpanan

Bagi nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya, dapat langsung mendatangi bank pembayar yang ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Cipanas di Jalan Nasional 11, Cipendawa, Kabupaten Cianjur. Nasabah diwajibkan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri yang sah.

Jimmy menekankan bahwa simpanan yang dijamin harus memenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.

  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

  3. Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Inovasi Percepatan Layanan LPS

LPS terus berkomitmen melakukan inovasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah memangkas waktu tunggu pembayaran klaim penjaminan.

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan dan ditetapkan LPS paling lama 90 hari kerja, sejak bank dicabut izin usahanya,” ujarnya.

Berdasarkan data internal, rata-rata waktu pembayaran tahap pertama kini jauh lebih efisien. Jika pada tahun 2020 proses likuidasi BPR membutuhkan waktu rata-rata 14 hari kerja, saat ini LPS mampu melakukannya hanya dalam 5 hari kerja.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tutup Jimmy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan