bogortraffic.com, JAKARTA— Skuad Garuda siap mendapatkan amunisi baru. Komisi X DPR RI secara resmi menyetujui rekomendasi kewarganegaraan bagi dua calon pemain naturalisasi, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery, dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, ini turut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam proses perpindahan kewarganegaraan kedua pemain agar bisa segera membela merah putih.
”Kami dari PSSI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI. Ini wujud nyata sinergi dalam membangun Timnas Indonesia yang lebih tangguh di kancah internasional. Kami akan terus menjaga amanah ini dengan naturalisasi yang selektif serta memperkuat pembinaan lokal,” ujar Erick Thohir.
Kebijakan naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery dirancang untuk memperkuat kedalaman skuad Timnas Indonesia sekaligus memicu transfer pengetahuan bagi pesepak bola lokal.
Kedua pemain muda ini diproyeksikan melakoni debut resmi pada ajang Piala AFF 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli hingga 26 Agustus 2026 mendatang.
Sebelum rekomendasi ini diketuk, keduanya bahkan sudah sempat mencicipi atmosfer tim dengan mengikuti pemusatan latihan di Jakarta pada akhir Mei, serta masuk dalam rombongan skuad FIFA Matchday periode 1–9 Juni 2026 kemarin.
DPR menekankan agar proses naturalisasi olahragawan tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan pembibitan jangka panjang. Dua pemain ini dinilai memenuhi kriteria strategis tersebut:
Luke Anthony Vickery: Pemain kelahiran Hawaii, Amerika Serikat (25 Oktober 2005) yang kini berkarier di kasta tertinggi Liga Australia bersama klub Macarthur FC.
Mitchell Lee Baker: Pemain muda potensial kelahiran 11 Desember 2006 yang saat ini sedang menimba ilmu dan berkompetisi di Georgetown University, Amerika Serikat.
”Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Mitchell Lee Baker dan Sdr. Luke Anthony Vickery. Naturalisasi harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen, pembibitan jangka panjang, dan evaluasi berkelanjutan,” tegas Lalu Hadrian Irfani saat membacakan kesimpulan rapat.





