Polisi Tangkap Pelaku yang Minta Uang Rp20 Ribu ke Sopir Taksi Online

Ilustrasi Pungli by Gemini AI

bogortraffic.com, BOGOR — Sebuah video yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir taksi online di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, tiga pria menghadang kendaraan dan salah satu di antaranya meminta uang sebesar Rp20 ribu agar korban bisa putar balik.

Bacaan Lainnya

Insiden tersebut diam-diam direkam oleh korban yang merupakan driver taksi online. Dalam rekaman, tampak pelaku berdiri di tengah jalan dan menagih uang sebelum kendaraan diizinkan berputar arah.

Korban juga sempat mengeluhkan sikap oknum petugas polisi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, namun tidak melakukan tindakan apa pun.

Pelaku Pungli Ditangkap Polisi

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut, kejadian terjadi pada Minggu (9/11/2025) siang saat arus lalu lintas diberlakukan satu arah menuju Puncak.

“Mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir yang beritanya viral di media sosial saat sedang membeli gorengan,” kata Dede melalui keterangannya, Senin (10/11/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial MNH. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminta uang Rp20 ribu, namun korban hanya memberikan Rp15 ribu.

“Sebesar Rp20.000, namun pengemudi taksi online tersebut hanya memberikan Rp15.000,” jelas Dede Lesmana Jaya.

Pelaku Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Serupa

Polisi mengungkap, hasil penyelidikan menunjukkan MNH kerap melakukan aksi pungli serupa di kawasan Gadog dan sekitarnya.

Pada hari kejadian, pelaku diketahui mendapatkan uang sebesar Rp115 ribu, terdiri dari Rp100 ribu hasil jasa joki mengawal kendaraan roda empat dari Gadog menuju Megamendung, serta Rp15 ribu dari pungli terhadap sopir taksi online.

“Bahwa uang sebesar Rp15 ribu tersebut kemudian oleh pelaku dipergunakan untuk membeli rokok Rp10 ribu dan kopi Rp5 ribu,” pungkas Dede.

Polresta Bogor dan jajaran Polsek Ciawi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindakan pungli atau pemalakan di jalan raya, terutama di kawasan wisata yang ramai seperti Puncak Bogor.

Kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan pengguna jalan dan mencoreng citra daerah wisata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan