Miris! Pelajar Viral Tergeletak di Tanahsareal Ternyata Korban Sekaligus Pelaku Tawuran

Orang tergeletak didepan minimarket Ilustrasi AI by Gemini AI

bogortraffic.com, BOGOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta Bogor Kota) berhasil mengungkap fakta di balik video viral seorang pelajar yang tergeletak dengan luka parah di wilayah Tanahsareal, Kota Bogor.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelajar tersebut bukan hanya korban, melainkan juga pelaku tawuran antarkelompok remaja yang berjanji duel melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa aksi tawuran itu direncanakan melalui pesan singkat Instagram antara dua kelompok pelajar yang sepakat untuk bertemu dan berduel menggunakan senjata tajam (sajam).

“Pada saat tawuran itu ternyata didapati bahwa ada dua kelompok yang ikut janjian melalui pesan singkat Instagram, yang mana dua kelompok tersebut menyepakati akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Tanahsareal, tepatnya di Kompleks Darmais,” kata Aji Riznaldi, Senin (10/11/2025).

“Untuk teknis tawuran, mereka janjian melalui Instagram dengan cara tiga lawan tiga, dengan menggunakan senjata masing-masing sehingga pada saat kejadian saling bacok-bacokan, sehingga salah satunya tergeletak,” imbuhnya.

Pelajar yang viral dalam video tersebut diketahui berinisial AS. Ia mengalami luka serius di bagian kepala, leher, punggung, dan tangan akibat sabetan senjata tajam dalam bentrokan yang terjadi di Kompleks Darmais, Tanahsareal.

“Saat ini kondisi pria tergeletak yang dimaksud, yang sempat viral itu masih dalam perawatan. Usai kejadian langsung menjalani operasi. Jadi untuk kondisinya masih kritis di rumah sakit,” ujar Aji.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa AS berperan sebagai korban sekaligus pelaku tawuran, karena turut serta dalam aksi yang telah disepakati oleh dua kelompok remaja tersebut.

“Untuk korban sendiri dalam kejadian ini, ini pelaku merupakan korban dan korban merupakan pelaku. Akhirnya kami menyimpulkan bahwa kita akan terapkan (kepada para pelaku) Pasal 358 KUHP ayat 1 junto (pasal) 335 KUHP ayat 1,” jelasnya.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak remaja di media sosial.

Pasalnya, fenomena tawuran yang berawal dari tantangan di platform digital seperti Instagram kini semakin sering terjadi dan berujung fatal.

Pihak kepolisian juga berjanji akan memperketat patroli di titik rawan tawuran, serta bekerja sama dengan sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap pelajar agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan