bogortraffic.com, BOGOR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polresta Bogor Kota) menangkap dua kelompok remaja yang terlibat tawuran di Jalan Kompleks Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah senjata tajam (sajam) berhasil disita oleh petugas.
Peristiwa tawuran itu melibatkan dua kelompok, yaitu Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ). Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut berawal dari ajakan kelompok KKG.
“Setiba di lokasi yang sudah ditentukan, kedua kelompok langsung saling menyerang menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Senin (10/11/2025).
Korban dari kelompok SIJ, dengan inisial AS, mengalami luka bacok di kepala.
Sementara dari kelompok KKG juga terdapat korban luka, yakni AA yang menderita luka di bagian punggung dan tangan, serta R yang mengalami luka di kepala, pundak, dan leher.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Jumat (7/11/2025) Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kedua kelompok,” jelas Kompol Aji Riznaldi Nugroho.
Sebanyak empat orang dari kelompok KKG dan beberapa dari kelompok SIJ berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit handphone Infinix warna putih milik tersangka
- 1 unit handphone Infinix warna biru milik anak yang berkonflik dengan hukum
- 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban
- 5 buah celurit
- 1 buah gobang
Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa motif tawuran tersebut adalah permusuhan antar kelompok remaja yang telah berlangsung sebelumnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan.
Selain itu, bagi pelaku yang masih di bawah umur, dikenakan Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan remaja, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk ikut berperan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kompol Aji.






