Operasi Angkot Kota Bogor Jaring 14 Unit Armada Tua di Atas 20 Tahun

Dishub gelar operasi angkot Kota Bogor di kawasan Stasiun dan Paledang. 14 unit angkot tua berkarat usia di atas 20 tahun langsung ditilang.

bogortraffic.com, BOGOR— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor gencar melakukan penataan transportasi publik di kawasan pusat kota. Petugas gabungan menggelar aksi penertiban massal yang menyasar armada angkutan perkotaan (angkot) yang kerap mangkal dan berhenti di sembarang tempat, Senin (22/6/2026).

Operasi penertiban kali ini difokuskan pada dua titik krusial yang rawan kemacetan, yakni Jalan Mayor Oking (kawasan Stasiun Bogor) dan sekitar Halte Paledang di Jalan Kapten Muslihat. Dalam aksi tersebut, petugas menjaring 14 unit angkot tua berusia di atas 20 tahun yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak laik jalan.

Bacaan Lainnya

“Bukan razia, tapi penertiban pelanggaran angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk ada yang sudah tidak laik jalan kena penertiban. Total ada 14 unit angkot tua dengan usia teknis di atas 20 tahun yang terjaring tadi pagi,” ungkap Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Dalops) Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman.

Saat pelaksanaan operasi angkot Kota Bogor tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran fisik kendaraan yang membahayakan keselamatan penumpang. Beberapa armada kedapatan beroperasi dengan kondisi atap terkelupas dan berkarat, spion retak, kaca belakang pecah, ban gundul, hingga tidak memiliki pelapis pintu yang memadai.

Guna mengantisipasi bahaya di jalan raya, petugas di lapangan langsung mengambil tindakan tegas dengan melucuti atribut serta identitas nomor trayek pada bodi angkot. Langkah ini diambil agar kendaraan-kendaraan usang tersebut tidak lagi diposisikan untuk mengangkut penumpang.

Terhadap belasan pengemudi dan pemilik angkot yang melanggar, Dishub Kota Bogor menjatuhkan sanksi berupa tindakan penilangan dokumen administrasi dan surat-surat kendaraan.

Faisal menegaskan bahwa operasi berkala ini sekaligus menjadi jembatan sosialisasi menjelang pemberlakuan regulasi pembatasan usia operasional angkutan umum di Kota Hujan.

“Sanksinya tilang saja untuk dokumen surat-surat kendaraan. Terkait Perwali (Peraturan Wali Kota tentang penataan angkot), kita masih tahap sosialisasi. Nanti ke depan akan ditindak lebih tegas lagi,” pungkas Faisal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan