bogortraffic.com, BOGOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Program ini dijadwalkan dimulai besok, 1 Oktober 2024, dan berlangsung selama dua bulan hingga 30 November 2024.
Dikutip melakui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, diinformasikan bahwa program pemutihan ini memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Setidaknya ada lima program pemutihan yang ditawarkan, antara lain:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
“Periode pembayaran berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024,” tulis Bapenda Jawa Barat dalam unggahannya.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Menghindari pembayaran pajak kendaraan dapat berujung pada sanksi hukum.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, pernah menjelaskan bahwa pihak kepolisian berwenang menilang pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, yang merupakan bukti pajak kendaraan sudah dibayar.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ‘tidak membayar pajak’ tanda kutip, bahwa sesungguhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Aan pada Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK atau dokumen kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir.
