bogortraffic.com, CIBINONG – Samsat Kabupaten Bogor mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat akan berlangsung hingga 30 November 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa pemutihan ini dimulai pada 1 Oktober 2024. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif, termasuk bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, serta penghapusan tunggakan pokok pajak tahun ke-3 dan seterusnya.
“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan berbagai keringanan. Kami berharap ini dapat mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Yadi di Cibinong, Senin.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan mendapatkan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen.
Diskon ini berlaku dengan ketentuan tertentu, seperti pengurangan 2 persen untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari, dan pengurangan 4 persen untuk pajak yang jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 180 hari.
Yadi berharap, melalui program pemutihan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dapat meningkat, sekaligus memberikan kontribusi pada pendapatan daerah yang akan mendukung pembangunan wilayah.
“Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan lebih mudah dan hemat. Mari bayar pajak dan dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tutupnya.





