Bawaslu Bogor Ingatkan Paslon Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu Kabupaten Bogor libatkan media massa awasi pilkada serentak 2024 di Tamansari Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. BAWASLU)

bogortraffic.con, BOGOR– Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dilarang menggelar kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, kecuali di kampus. Larangan ini merujuk pada aturan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tempat kampanye yang telah ditetapkan oleh PKPU.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Larangan kampanye sudah diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 58 PKPU Nomor 13. Salah satunya, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan,” ujar Juhdi

Untuk lembaga pendidikan, Bawaslu memberikan pengecualian kepada perguruan tinggi, asalkan kampanye dilakukan tanpa atribut atau materi pasangan calon dan telah mendapatkan izin dari pihak penanggung jawab kampus. Selain itu, kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu, tanpa mengganggu fungsi utama kampus.

“Kampanye di perguruan tinggi tidak boleh melibatkan anak-anak dan hanya bisa diikuti oleh sivitas akademika yang tidak dilarang oleh undang-undang,” jelas Juhdi.

Ia juga menekankan bahwa seluruh kampanye di perguruan tinggi harus mengikuti aturan ketat terkait tempat dan waktu yang diizinkan, meliputi gedung, halaman, atau lapangan yang telah disetujui pihak kampus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan