PN Bogor Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara kepada Pelaku Pembunuhan Kekasihnya

Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor. (Foto: Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa RA alias Alung (20) yang terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari (22), pada Desember 2023. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Irwanto dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (06/08/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Irwanto saat membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hampir mencapai maksimal sesuai dengan tuntutan Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima ya terima karena hampir maksimal,” kata Dennis.

Dalam sidang putusan, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa berkelakuan baik selama proses pengadilan dan telah menjalani masa tahanan sejak ditangkap oleh Polresta Bogor Kota pada akhir tahun lalu.

Dennis menyayangkan bahwa Alung tidak dijatuhi hukuman maksimal, mengingat terdakwa baru saja keluar dari penjara karena kasus penganiayaan hanya tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada 3 Desember 2023.

“Itu ‘kan perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya,” tambah Dennis.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor. Alung membunuh Fitria di kamar hotel tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko di Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, dan meninggalkannya di sana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan