bogortraffic.com, PALU – Di tengah ketidakstabilan kondisi geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan kini menjadi prioritas utama nasional.
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa ketersediaan pangan jauh lebih krusial dibandingkan sekadar kepemilikan materi di masa krisis.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Aturan ini mensyaratkan minimal 87% dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan pembatasan ini, mayoritas lahan sawah akan “dikunci” untuk menjamin ketersediaan pangan nasional, sehingga hanya sebagian kecil yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.
Secara khusus, Menteri Nusron menyoroti capaian perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Saat ini, realisasi LP2B tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota baru berkisar 41%, angka yang masih jauh dari target nasional.
Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat yang sangat ketat.
Salah satunya adalah kewajiban bagi pengembang atau pemohon untuk mengganti lahan pertanian hingga tiga kali lipat jika yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi teknis.
Dalam Rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta jajaran kepala daerah, Menteri Nusron juga melakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah secara simbolis.
Tercatat sebanyak 103 Sertipikat Hak Pakai diserahkan kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan.






