bogortraffic.com, BOGOR – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta semua lembaga produk reformasi segera dievaluasi dan dikaji.
Evaluasi kelembagaan ini akan dilakukan secara berkala, tidak terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga menyangkut restrukturisasi lembaga itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Ketua merangkap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
“Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujar Jimly.
Jimly mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan.
“Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
Jimly menegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara independen tanpa terpengaruh pihak mana pun.
Menurutnya, komisi ini harus menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi. Selain itu, proses reformasi juga menjadi prioritas.
“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” kata dia.
Prabowo pun berpesan agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan.
“Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” ucapnya.
Komisi Diisi Tokoh-Tokoh Penting
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk dan dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Komisi yang terdiri atas 10 anggota ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Anggota Komisi antara lain: Jimly Asshiddiqie (Ketua), Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.






