Kementan Dorong Pendaftaran Varietas Lokal dan Percepatan Perizinan Pupuk-Pestisida

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan menggelar promosi pengelolaan layanan varietas tanaman, perizinan, Investasi Pupuk dan Pestisida.

bogortraffic.com, BOGOR- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat layanan publik melalui kegiatan promosi pengelolaan layanan varietas tanaman, perizinan, serta investasi pupuk dan pestisida.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi aset genetik lokal di berbagai daerah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pendaftaran varietas tanaman lokal dan penguatan layanan perizinan pupuk dan pestisida.
Menurutnya, varietas lokal dan sarana produksi pertanian seperti pupuk dan pestisida merupakan aset berharga bagi masa depan pertanian nasional.

“Pupuk dan pestisida sangat penting untuk menjaga produktivitas tanaman. Saya juga mengajak pemerintah daerah segera mendaftarkan varietas lokalnya sebagai aset masa depan yang bisa kita banggakan,” ujar Mentan Amran Sulaiman.

Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil, mengapresiasi kinerja Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, yang secara konsisten memperkuat pelayanan publik di sektor pertanian, termasuk dalam proses izin pupuk, pestisida, dan pendaftaran varietas tanaman.

“Saya mengapresiasi Bu Kapus PVTPP yang sudah melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama dalam promosi pengelolaan tanaman dan investasi pupuk pestisida,” kata Ali Jamil di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ali Jamil menambahkan, pendaftaran varietas dan promosi perizinan adalah bagian penting dari tata kelola pertanian modern yang harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha, individu, maupun pemerintah daerah.

“Kita harus bisa memanfaatkannya secara maksimal, baik dalam hal perizinan pupuk pestisida maupun registrasi varietas lokal,” ujarnya.

Ali Jamil juga mengingatkan masyarakat akan maraknya perdagangan tanaman hias secara online yang dinilai berisiko karena sering kali tidak melalui proses pengawasan karantina.

“Contohnya, ekspor dan impor tanaman hias yang dilakukan tanpa izin bisa membahayakan keamanan hayati kita. Karena itu, penting bagi semua pihak memastikan setiap varietas terdaftar dan memiliki izin edar resmi,” tegasnya.

Ia menegaskan, tujuan utama Kementan adalah memastikan tidak ada produk pertanian yang beredar tanpa izin edar sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan Kementan terhadap peningkatan layanan publik di bidang perlindungan varietas dan perizinan pertanian.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan digitalisasi dan penyederhanaan proses perizinan berbasis teknologi informasi agar layanan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami berupaya memberikan kemudahan dalam investasi dan pengelolaan perizinan pupuk serta pestisida. Terima kasih kepada para pelaku dan P4S yang turut hadir mengikuti promosi layanan ini,” ujar Leli.

Leli juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan plasma nutfah terbesar di dunia.

Hingga saat ini, sudah banyak varietas lokal yang berhasil mendapat sertifikasi dari Pusat PVTPP, dan jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Saya berharap seluruh varietas lokal di daerah, termasuk di Provinsi Banten, segera didaftarkan sebagai varietas kebanggaan. Kalau varietas lokal kita dibawa dan dikembangkan di daerah lain tanpa pengakuan resmi, tentu merugikan daerah asal,” jelasnya.

Sebagai contoh, varietas talas beneng asal Pandeglang telah resmi terdaftar sebagai varietas lokal unggulan melalui PVTPP, menjadi bukti pentingnya perlindungan hukum atas aset hayati daerah.

Melalui kegiatan ini, Pusat PVTPP Kementan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanian nasional, menjaga keamanan pangan, serta memastikan setiap varietas tanaman memiliki perlindungan hukum dan potensi ekonomi yang jelas.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan, sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor pertanian Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan