Jaga Transparansi, DJP Resmi Terapkan Penuh Sistem Coretax

Tata kelola diperketat! DJP resmi terapkan penuh sistem Coretax per Juli 2026. Semua draf pengawasan hingga penegakan hukum wajib masuk sistem.

bogortraffic.com, JAKARTA— Langkah masif reformasi birokrasi dan digitalisasi administrasi keuangan negara memasuki babak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan dari hulu ke hilir per Juli 2026 ini resmi dialihkan sepenuhnya ke dalam ekosistem digital terpadu melalui kebijakan di mana DJP resmi terapkan penuh sistem Coretax.

Bacaan Lainnya

​Transformasi ini mewajibkan seluruh aktivitas pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses keberatan banding dilakukan secara eksklusif di dalam platform inti tersebut tanpa celah eksternal.

​”Mulai bulan Juli ini, Coretax betul-betul diaktifkan menjadi sistem inti tunggal. Segala bentuk kertas kerja pengawasan hingga penegakan hukum secara bertahap hanya bisa diakses dan dikerjakan di dalam platform Coretax demi menjaga aspek governance,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

​Bimo menjabarkan bahwa implementasi penuh ini krusial untuk memperkuat faktor kepercayaan (trust) wajib pajak.

Sistem lama yang membiarkan berkas pemeriksaan dibawa atau dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem kini resmi dipangkas demi meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang.

​Di sisi lain, adopsi teknologi yang sudah digulirkan sejak tahun 2025 lalu ini terbukti sukses mendongkrak performa kepatuhan dan indikator penerimaan neto secara nasional per Juli 2026:

Faktur & Bukti Potong: Jumlah faktur pajak naik 4,62%, bukti potong PPh Unifikasi tumbuh 10,72% (yoy), dan bupot PPh Pasal 21 melonjak 17,79%.

Penerimaan PPh OP: Realisasi neto PPh Orang Pribadi meroket tajam 272,26% hingga menyentuh angka Rp8,78 triliun.

Penerimaan PPh Badan: Sektor korporasi menyumbang pertumbuhan bruto sebesar 56,8% dengan nilai total Rp25,11 triliun.

​Indikator positif juga tecermin dari tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang tetap terjaga tinggi.

Hingga pertengahan Juli ini, tercatat sebanyak 13.635.007 draf berkas SPT telah diserahkan oleh wajib pajak ke basis data.

​Volume pengiriman dokumen digital ini bergerak konstan dengan rata-rata penerimaan berkisar di angka 82.636 SPT setiap harinya secara real-time.

​”Melihat masifnya volume harian pelaporan tahunan yang masuk, DJP berkomitmen menjalankan strategi jemput bola. Kami akan bersikap responsif untuk segera memitigasi kendala teknis sistem di lapangan, sekaligus memastikan ke depan proses perpajakan berjalan lebih simpel, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” pungkas Bimo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan